Rabu, 02 Maret 2016

Norma Agama, Norma Hukum, Norma Kesusilaan, dan Norma Kesopanan || PKN SMP



Norma berupakan perwujudan dari perintah dan larangan. Dengan adanya norma menyebabkan manusia mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingannya dalam menjalani hidupnya. Macam – macam norma yang sudah banyak dikenal di masyarakat, yaitu sebagai berikut:
   1.  Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan hukuman dari tuhan yang maha esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh dari norma agama adalah sebagai berikut:
-          “Dilarang membunuh”
-          “Dilarang mencuri”
-          “Diharuskan beribadah”
-          “Diharuskan taat dan patuh terhadap orang tua”
2.  Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaannya oleh alat – alat Negara, biasanya bersumber dari peraturan perundang – undangan. Sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran – pelanggaran hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuatan dari luar, yaitu kekuasaan Negara. . Contoh dari norma hukum adalah sebagai berikut:
-          “Bilarang mengganggu ketertiban umum”
-          “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dikenakan hukuman setinggi – tinggnya 15 tahun”
   3.  Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan berakibat penyesalan dalam dirinya. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, karena kapat diterima secara umum oleh seluruh umat manusia. Contoh dari norma kesusilaan adalah sebagai berikut:
-          “Harus jujur”
-          “Harus berbuat baik kepada sesame”
   4.  Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan sehari – hari antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksi terhadap norma ini adalah celaan dari sesamanya. Hakikat norpa kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini sering disebut dengan sopan satun, tata karma, dan adat istiadat. Norma kesopanan bersifat regional (masyarakat setempat) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Contoh dari norma kesopanan adalah sebagai berikut:
-          “Dilarang makan sambil berbicara”
-          “Dilarang meludah disembarang tempat”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar