Norma berupakan perwujudan dari
perintah dan larangan. Dengan adanya norma menyebabkan manusia mendapatkan
jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingannya dalam menjalani hidupnya. Macam
– macam norma yang sudah banyak dikenal di masyarakat, yaitu sebagai berikut:
1. Norma Agama
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang harus diterima sebagai perintah, larangan dan
ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini
akan mendapatkan hukuman dari tuhan yang maha esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh dari norma agama adalah sebagai
berikut:
-
“Dilarang membunuh”
-
“Dilarang mencuri”
-
“Diharuskan beribadah”
-
“Diharuskan taat dan patuh terhadap orang tua”
2.
Norma Hukum
Norma
Hukum adalah peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala
paksaannya oleh alat – alat Negara, biasanya bersumber dari peraturan perundang
– undangan. Sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran – pelanggaran hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuatan dari luar, yaitu
kekuasaan Negara. . Contoh dari norma hukum adalah sebagai berikut:
-
“Bilarang mengganggu ketertiban umum”
-
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa
orang lain, dikenakan hukuman setinggi – tinggnya 15 tahun”
3. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan berakibat penyesalan dalam dirinya. Norma kesusilaan bersifat
umum dan universal, karena kapat diterima secara umum oleh seluruh umat
manusia. Contoh dari norma kesusilaan adalah sebagai berikut:
-
“Harus jujur”
-
“Harus berbuat baik kepada sesame”
4. Norma Kesopanan
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan sehari – hari antar
manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksi terhadap norma ini adalah celaan
dari sesamanya. Hakikat norpa kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini sering disebut dengan sopan
satun, tata karma, dan adat istiadat. Norma kesopanan bersifat regional (masyarakat setempat) dan hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Contoh dari norma kesopanan adalah
sebagai berikut:
-
“Dilarang makan sambil berbicara”
-
“Dilarang meludah disembarang tempat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar