Kamis, 18 Februari 2016

rangkuman "Negara" ;Pengertian, tujuan, fungsi, dll. Pendidikan Kewarganegaraan SMP



Berikut Resume tentang "Negara" pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan



      -          Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan memiliki organisasi yang sah.
      -          Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya.
      -          Fungsi dari negara yaitu (1). Fungsi penertiban. (2). Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (3). Fungsi Pertahanan. (4). Fungsi Keadilan
      -          Unsur – unsur negara terbagi menjadi dua, yaitu ; unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
      -          Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan, Negara Serikat, Uni Riil, Uni Personil, Domilon, Koloni, dll.
      -          Bentuk Pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan Berdasarkan cara penunjukan kepala Negara
      -          Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan yaitu Monarkhi, Oligarkhi, dan   Demokrasi. Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang. Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang. Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang.
      -          Berdasarkan cara penunjukan kepala negara yaitu, Kerjaan dan Republik. Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun. Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu.
      -          Unsur konstitutif yaitu Rakyat (masyarakat), Wilayah (daerah), dan Organisasi (pemerintahan)
      -          Unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.
      -          Pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjamin hubungan/kerjasama internasional
      -          Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
      -          Pengakuan secara de facto memiliki arti yaitu pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi syarat.
      -          Pengakuan secara de jure memiliki arti sebagai pengakuan berdasarkan hukum internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar